Mengaku sebagai “ Orang Pintar ” dan bisa mengembalikan keperawanan, seorang Haji berinisial Ad (44) warga Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tega menyetubuhi siswi kelas 3 SMK di Loa Janan. Akibat perbuatannya itu, Ad dilaporkan ke Polsek Loa Janan, Sabtu (3/10/2015) lalu.
Kapolres Kukar AKBP Handoko, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Damus Asa membenarkan laporan tersebut. Selain Ad, adiknya berinisial Ap (20) juga telah memperkosa Bunga (17), bukan nama sebenarnya. “ Jadi pelakunya ini kakak beradik. Dari pengakuan mereka, Ad telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sedangkan Ap empat kali. Setelah dilaporkan, keduanya kami tangkap Senin (5/10/2015) kemarin,” kata Damus kepada harian ini, Selasa (6/10/2015) sore.
Damus menerangkan, Bunga merupakan warga pendatang asal Kalimantan Tengah (Kalteng). Selama di Kaltim Bunga tinggal bersama kakaknya di Samarinda. Karena sekolahnya berada di Loa Janan, kakaknya menyuruh Bunga untuk tinggal di Loa Janan bersama dengan Ad. Apalagi kakak Bunga sudah mengenal Ad yang juga berasal dari Kalteng. “ Jadi kakak korban ini menitipkan kepada pelaku (Ad,Red) untuk mengawasi korban selama sekolah.
Apalagi kedua orang tua korban masih berada di Kalteng. Sehingga korban tinggal satu kontrakan dengan para pelaku, hanya beda kamar,” tutur Damus. Merasa sudah saling kenal, sekitar tiga bulan lalu Ad memberanikan diri berbincang dengan Bunga. Diduga memancing dengan pertanyaan menjebak, Ad mengetahui kalau Bunga sudah tidak perawan lagi.
Kemudian Ad mencari akal agar bisa mengelabui Bunga. Ad beralasan kepada Bunga bisa mengembalikan keperawanannya. Apalagi Bunga mengetahui kalau Ad memiliki usaha pengobatan tradisional. Bunga yang sangat ingin keperawanannya kembali menyetujuinya. Kemudian Ad meminta Bunga untuk mencari kain putih. Saat hari yang disepakti, Bunga menunggu di dalam kamar dan hanya terbalut dengan kain putih sesuai arahan Ad. Tak lama kemudian Ad masuk ke dalam dan mematikan lampu serta mengunci pintu. Saat itulah Ad memulai prosesi pengobatannya dengan cara menyetubuhi Bunga. Setelah beberapa hari kemudian, Ad kembali mengulangi perbuatannya.
Sama seperti sebelumnya, Ad menemui Bunga dan mengatakan ingin melanjutkan proses pengobatan keperawanan tersebut. Awalnya Bunga menolak, tapi setelah diyakini Bunga terpaksa menurut. “ Korban kembali mengulangi seperti prosesi awal, menggunakan kain putih dan disetubuhi pelaku di dalam kamarnya,” terang Damus. Selama tinggal bersama Ad, Bunga membantu sebagai tukang catat di usaha pengobatan Ad. Selain mereka, dirumah kontrakan itu juga ada Ap serta orang tua mereka. Mengetahui Bunga sedang dekat dengan adiknya, Ad tidak lagi mengganggu Bunga. Namun tanggal 22 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 Wita perbuatan yang sudah dihentikan Ad malah dilakukan oleh Ap. Saat itu Bunga sedang mengobrol bersama temannya, La (19) di dalam kamar dan ada Ap waktu itu. Melihat La tertidur, Ap langsung memaksa Bunga untuk melayani nafsu birahinya. Saat itu Bunga sempat berontak tapi gagal. Akhirnya Ap berhasil menikmati tubuh Bunga.
Perbuatan tersebut dilakukan Ap sebanyak 4 kali, hingga akhirnya kasus ini diketahui oleh kakak Bunga. “ Jadi kakak korban tahu kalau adiknya telah disetubuhi kedua pelaku setelah melihat perubahan sikap dari adiknya. Dimana kakaknya melihat adiknya suka marah-marah tidak jelas, setelah diintrogasi adiknya mengakui telah disetubuhi secara paksa oleh kedua pelaku, salah satunya dengan tipu muslihat,” kata Damus. Tak terima Bunga diperlakukan seperti itu oleh Ad dan Ap, kakak Bunga melaporkan keduanya secara resmi ke Polsek Loa Janan. “ Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. Kepada polisi Bunga mengaku kalau tidak ada hubungan sama sekali dengan kakak beradik tersebut.
Dirinya hanya menumpang tinggal agar lebih dekat dengan sekolah. Namun sebaliknya, Ap malah mengaku kalau dia sudah berpacaran dengan Bunga. “ Pengakuan keduanya bertentangan, satu bilang sudah pacaran dan satu tidak. Tapi sekali lagi, karena korban masih dibawah umur kasus ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.