Tiga pria Indonesia dijatuhi hukuman 12 bulan penjara setelah mereka
mengaku bersalah mencuri lebih dari seratus produk elektronok dari
perusahaan Seng Khuat Hoe.
Yeni Indra Irawan, Wawan Istanto dan
Abdul Somat mengaku bersalah atas tuduhan mencuri produk audio mobil
populer dari Seng Khuat Hoe di Gadong pada dini hari 30 Oktober 2012.
Demikian dilansir The Brunei Times pada Rabu 21 November 2012.
Barang yang dicuri adalah 62 Calrion, 57 Excelon dan 13 Kenwood.Tiga terdakwa merencanakan pencurian dua hari sebelum mencuri.
Malam berikutnya, Wawan dan Abdul mengajak Yeni dan menunggu di sekitar Gadong sampai akhir masuk ke Seng Khuat Hoe.
Mereka berhasil menjual secara cepat barang-barang curian itu. Total seluruhnya mencapai $2.300.
Tersangka
lainnya bernama Supriyadi Sumorno, yang mengaku tidak bersalah atas
tuduhan ikut serta dalam pencurian itu, dan akan menghadapi
persidangan.
Dalam pengakuan, Yeni, Wawan dan Abdul mengatakan bahwa mereka nekat mencuri sebagai upaya mencari uang untuk membayar utang.
Ketua
Hakim Senior Hakim Hj Nabil Daraina PUKDPSSU Hj Badarudin Namun
mengatakan bahwa mencuri bukanlah solusi untuk masalah utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com
Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..