14 Februari 2013

6 Beda Perlakuan Hukum Antara Rasyid Rajasa dgn Jamal Sang Sopir Angkot


6 Perbedaan perlakuan Rasyid Rajasa dengan Jamal bin Syamsuri  


Jamal bin Syamsuri kini hanya bisa meratapi nasibnya di dalam sel Sat Lantas Jakarta Barat. Sopir angkot KWK-U 10 ini harus mendekap di balik jeruji besi tanpa tahu kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

Jamal bin Samsuri (37) dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas karena meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yang loncat dari angkotnya. Polisi pun langsung menetapkan Jamal sebagai tersangka tak berapa lama setelah Annisa, meninggal dunia.

Polisi terkesan bergerak cepat dalam kasus ini. Namun cerita berbeda terjadi dalam kasus kecelakaan yang menimpa anak sulung Menko Perekonomian  Rasyid Rajasa.

Polisi awalnya tidak berani terbuka dalam kasus BMW maut tersebut. Hingga kini Rasyid juga tidak ditahan meski berkasnya sudah dilimpahkan dan kasusnya segera dimejahijaukan. Beda dengan Jamal yang langsung merasakan dinginnya teralis besi di tahanan Polres Jakarta Barat.

Berikut enam perbedaan perlakuan polisi kepada Rasyid Rajasa si sopir BMW maut dengan Jamal bin Syamsuri, si sopir angkot:

1.Jamal Langsung masuk Bui

Sopir angkot KWK-U 10 Jamal bin Syamsuri langsung ditahan oleh Polres Jakarta Barat saat setelah melaporkan penumpangnya lompat dari angkot yang dia kendarai. Hingga saat ini Jamal masih meringkuk di tahanan. Pengacara kondang, Hotma Sitompul sedang mengusahakan penangguhan penahanan Jamal.

Namun perlakuan berbeda diterima anak bungsu Menko Perekonomian Rasyid Rajasa. Meskipun berkasnya sudah dilimpahkan, Rasyid tetap bebas. Rasyid beralasan masih menjalani terapi.

2.Identitas langsung Dibuka

Saat kasus lompatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) terungkap, polisi langsung mengumumkan siapa sopir angkot. Bahkan sang sopir langsung ditahan oleh Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Namun saat kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang di tahun baru 2013, polisi terkesan menutupi siapa identitas BMW maut. Sejak pagi hingga sore Polda Metro Jaya menutup rapat siapa sopir BMW maut itu.

Bahkan pejabat Polri yang berani mengungkap siapa identitas adalah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius. Suhardi terang benderang menyebut bahwa sopir BMW maut itu adalah anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa.

3. Polisi Tidak Sembunyikan Jamal

 Diduga karena takut, Annisa akhirnya memilih melompat dari angkot KWK-U 10 yang dikemudikan. Melihat penumpangnya lompat, Jamal bergegas menolong korban dan melarikannya ke rumah sakit.

Namun nahas, mahasiswi Universitas Indonesia itu akhir meninggal di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara. Polisi pun langsung memeriksa Jamal di Polres Jakarta Barat.

Namun hal yang sama tidak berlaku bagi Rasyid. Sesaat setelah kejadian Rasyid langsung menghilang. Polisi pun tutup mulut soal keberadaan Rasyid. Polisi hanya menyebut Rasyid sedang dirawat di rumah sakit.

Baru belakangan kemudian diketahui bahwa Rasyid di rawat di RS Pusat Pertamina. Rasyid dirawat di kamar VIP di RS PP.

4. Angkot Jamal Segera Diamankan

 Angkot yang dikemudikan Jamal langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat tak lama setelah kasus Annisa mencuat. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membawa angkot merah itu.

Namun saat BMW tipe SUV X5 warna hitam menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di KM 3+400 Tol Jagorawi, Polda Metro Jaya terkesan menyembunyikan mobil mewah tersebut. Polisi tidak terbuka soal keberadaan BMW maut bernopol B 272 HR itu.

Bahkan saat dipamerkan di Unit Laka Polda Metro, BMW Rasyid juga ditutupi oleh polisi. Entah apa maksudnya, namun tidak dengan Luxio yang ditabrak Rasyid.

5. Lie Detector Untuk Jamal

 Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan meminta pihak kepolisian mengusut hingga tuntas kasus tewasnya Annisa Azward (20). Agar kasus ini menjadi terang, sebaiknya sopir angkot KWK U10, Jamal diperiksa menggunakan lie detector (alat kebohongan).

"Kami usulkan agar Jamal diperiksa menggunakan lie detector," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (12/2).

Edi mengatakan, hal tersebut bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk memastikan apakah Jamal terindikasi melakukan tindak pidana atau tidak. "Kompolnas sendiri mendukung Polri yang sudah menetapkannya dengan pasal 310 ayat 4, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.

Namun Kompolnas tidak mengusulkan hal yang sama kepada Rasyid Rajasa. Rasyid lagi-lagi seolah mendapat perlakuan istimewa.

6. Petisi Adili Rasyid

 Meski sudah berstatus tersangka akibat kasus tabrakan maut yang menewaskan dua orang, M Rasyid Rajasa sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Putra Menko Perekonomian ini masih mengalami trauma akibat insiden mematikan yang dihadapinya itu.

Berawal dari keprihatinan tersebut, muncul petisi untuk menahan, serta mengadili Rasyid Rajasa sesuai dengan hukum yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Petisi tersebut dimuat dalam situs www.change.org. Situs tersebut memang dikhususkan untuk memuat petisi-petisi yang dibuat oleh masyarakat.

"Pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan pun tidak melakukan penahanan sama sekali. Padahal nyata akibat perbuatan Rasyid Rajasa telah mengakibatkan meninggalnya 2 orang. Tentu Pasal yang dikenakan secara memenuhi syarat objektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata penggagas petisi, Muhamad Isnur yang dimuat dalam situs www.change.org, Selasa (12/2).

Sedangkan Jamal yang notabenenya sopir angkot tersebut justru sebaliknya. LBH Mawar Saron yang merupakan binaan pengacara kondang Hotma Sitompul justru akan membela Jamal. Bahkan 22 pengacara Mawar Saron siap dikerahkan membantu Jamal.

Hadehh.. sampai kapankah keadilan antara si kaya dan si miskin bisa seimbang..Hanya hukum Tuhan saja yg bisa mengadilinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com

Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...