3 September 2014

Hati hati Menghina Presiden Bisa Masuk Penjara..








Selama ini, penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden sangat sulit diproses di Pengadilan. Hal tersebut terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya.

Padahal, menghina Presiden maupun Wakil Presiden sebenarnya dapat diancam dengan hukuman maksimal lima Tahun Penjara.

 Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas saat ini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sudah ditentukan ancaman hukumannya, yakni pada pasal 265. Ancamannya dapat dipidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda Kategori empat.
"Dengan demikian, apabila seorang Presiden yang juga Kepala Negara dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum, nanti sudah akan bisa ditindak secara hukum.
Disamping itu, dalam RUU KUHP ini juga diatur, apabila terhadap seorang yang sudah mati dilakukan penghinaan atau pencemaran, juga diatur ancaman hukumannya. Yakni diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda Kategori dua.


 
Pasal 265 KUHP :
"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta".
 
Karna itu yuk mari sama sama kita hormati Presiden kita.. Karna begitu banyak Tugas yg beliau pegang pastinya tidak semua bisa dituntaskan dlm sehari.. hargai kerja kerasnya,pikiran serta tenaganya.. jadilah warga negara yang sayang sama Presidennya..
Love U pak Presidenku...
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com

Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...