17 Mei 2011

Astaga..Prudential Dinyatakan Pailit.

Ironi di dunia kepailitan kembali terjadi. Kali ini menimpa pt prudential life assurance. Walaupun kondisi keuangan perusahaan asuransi yang memiliki 230 karyawan dan 8.000 tenaga pemasaran ini cukup kinclong, tetap saja mereka tak bisa mengelak dari putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat pekan silam.

Moleknya keuangan PT Prudential bukan basa-basi. Pada 31 Desember 2003, tingkat risk based capital-nya mencapai 255%, jauh melampaui ketentuan Departemen Keuangan sebesar 100%. Sementara itu, total pendapatan premi pada 2003 tumbuh 114% jika dibanding pada 2002, dari Rp 477 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun.

Uniknya, dikabulkannya permohonan pailit yang diajukan oleh Lee Boon Siong ini berpangkal dari utang yang ”hanya” Rp 1,4 miliar. Utang itu, kata Putu Supadmi, ketua majelis hakim, jatuh tempo pada Juni 2003. Selain itu PT Prudential juga terbukti memiliki utang kepada kreditor lain, yakni Hartono Hojana. Sehingga, ”Pengadilan menetapkan termohon (PT Prudential—Red.) pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya dengan tegas.

Terseretnya PT Prudential ke jurang pailit ini berawal dari kekesalan Lee Boon Siong. Ceritanya, pada 1 Juli 2000 warga negara Malaysia itu bersama PT Prudential meneken perjanjian kerja sama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee.

Namun, kata Lucas, pengacara Lee, pada 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya, akhir bulan lalu Lee memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada 1848 itu.

Paling tidak, ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi. Begitu jurus yang dilancarkan Lucas. Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan sebesar Rp 130 juta, belum membayar bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 miliar. Semua utang itu menjadi jatuh tempo karena dibatalkannya perjanjian.

Namun, PT Prudential langsung membuat tangkisan. Menurut Soewito, pengacara PT Prudential, mestinya ditentukan dahulu apakah pemutusan perjanjian itu sah secara hukum. Dan, perjanjian tersebut harusnya batal karena Lee tak memiliki kecakapan untuk meneken perjanjian. Selain itu, perkara ini tidak sederhana, perlu pembuktian lebih lanjut mengenai besarnya nilai utang.

Sayang, semua jurus yang digelar PT Prudential mental. Menurut Putu, pembatalan perjanjian tak perlu lagi diperdebatkan karena pemohon sudah tak mempersoalkannya. Sementara itu tudingan bahwa Lee tak cakap membuat perjanjian juga kandas. Pasal 1330 KUH Perdata, kata Putu, hanya menyebut tiga orang yang tak cakap, yakni orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian. ”Lee tidak termasuk dalam tiga kategori itu,” ujarnya.

Sebenarnya PT Prudential juga hampir lolos dari lubang jarum. Dari empat senjata yang diajukan Lee, hanya satu yang diamini Putu. Tiga tudingan yang lain ditolak karena waktu jatuh temponya tidak diatur dalam perjanjian, kecuali bonus konsistensi. Dan ini berakibat fatal, karena syarat dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan terpenuhi, yaitu adanya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor. Tak pelak, majelis menyatakan PT Prudential pailit.

Putusan ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan Charlie E. Oropeza, Presiden Direktur PT Prudential. Sebab, perusahaannya memiliki kondisi keuangan yang sangat kuat sehingga putusan itu sama sekali tidak berdasar.
Karena itu, Charlie meminta agar semua nasabahnya tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. PT Prudential akan memperjuangkan kasus ini dan akan tetap menghormati polis nasabahnya. ”Kami akan mengajukan kasasi dan memenangi kasus ini,” ujarnya dengan yakin.

sumber:majalah trust

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com

Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...