Pengadilan Jepang menjatuhkan vonis penjara
satu tahun untuk seorang pria berumur 66 tahun karena mencuri uang
sumbangan. Pria tua itu didakwa telah mencuri uang koin 10 yen (sekitar
Rp 1.100)!
Hukuman ini lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya, yakni 20 bulan penjara.
Beberapa
bulan lalu, pengadilan distrik memvonis Masafumi Tsuruhara dengan
hukuman penjara 20 bulan karena kedapatan mengambil koin 10 yen tersebut
dari sebuah kotak amal di kuil Kongou-buji di kota Wakayama, Jepang
barat.
Namun Tsuruhara tidak terima dengan putusan pengadilan
itu. Pria itu pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka. Dia
berdalih bahwa saat itu dirinya hanya "bermain-main dengan uang itu".
Namun
hakim di Pengadilan Tinggi Osaka pada Kamis, 20 Desember waktu setempat
memutuskan, vonis 20 bulan penjara tersebut "terlalu berat". Karenanya,
terdakwa mendapat keringanan hukuman 8 bulan, yakni menjadi hukuman
penjara satu tahun.
"Memang cuma 10 yen, tapi itu tetap uang,"
kata hakim saat membacakan putusan. "Motifnya adalah keegoisan. Tanggung
jawab kriminalnya tak bisa dianggap enteng," tandas hakim.
Sesuai
aturan hukum Jepang, tindak pidana pencurian bisa dikenai hukuman
maksimum 10 tahun penjara atau denda hingga 500 ribu yen.
Seandainya di indonesia hukumnya sekeren itu,pastinya Kpk gk bakal kerepotan pantau koruptor2 jahil di negeri ini.
sumber:detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com
Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..