22 Januari 2013
Miris..Anak Tewas terlindas Truk,Ibunya Dihukum 6 thn PenJara..
Miris sekali nasip Nani Setyowati (44) yg terancam hukuman 6 tahun penjara akibat kecelakaan yang dialaminya. Dia ditetapkannya menjadi tersangka atas kematian anaknya yang dibonceng, Kumaratih Sekar Hanifah (11) akibat terlindas truk gandeng.
"Iya karena kelalaiaannya hingga menyebabkan matinya seseorang. Yang kita lihat ini si pemboncengnya. Bukan dilihat dari anaknya. Kalau anaknya jelas itu keluarganya tapi ini statusnya pembonceng dan tidak bisa ditetapkan sebagai apapun. Dalam hukum itu beda," kata Kasat Lantas Polres Banyumas, AKP Chalid Mawardi kepada detikcom, Selasa (22/1/2013).
Menurut dia, Nani dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Pelanggaran pada pasal itu dikenakan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Iya dia dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009," ungkapnya.
Sementara menurut pengacara Nani, Djoko Susanto, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dari pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka kepada kliennya tersebut.
"Kita ikuti dulu perkembangan dari polisi," jelas Djoko.
Menurut dia, pihaknya sangat menyayangkan penetapan status tersangka kepada Nani. Di mana hukum yang seharusnya untuk memberikan keadilan tapi seakan berbalik. Padahal dengan anaknya meninggal sudah merupakan pukulan terberat untuk dirinya.
"Masa anaknya sudah mati lalu ibunya cacat seumur hidup masih ditetapkan jadi tersangka. Keadilan apa sih yang diinginkan. Adil dari sisi mana?" kata Djoko balik bertanya.
Saat ini sopir truk sebagai saksi, sementara Nani harus keluar masuk rumah sakit dan selama 6 bulan terbaring di tempat tidur akibat kakinya remuk.
"Ini sangat mengherankan. Jadi kita ikuti dulu aturan hukumnya. Saya akan mengawal kasus ini sampai selesai," ujarnya.
Kejadian ini bermula saat Sekar yang membonceng Nani menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.
Truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai Nani. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Hanifah meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.
Itulah Hukum Indonesia.. Koruptor yg membunuh Kesejahteraan masyarakat Indonesia saja Hukumannya ringan (Angie 4,5 thn ),sedangkan Ibu Nani yg semestinya ada dipihak yg dirugikan justru lebih lama hukumannya.. Dimana Keadilanmu wahai Hukum Dunia???
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com
Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..