30 Januari 2013

Selingkuh Dengan Miss Cathinone,Raffi Achmad Siap Masuk Penjara

  


Belakangan kata cathinone ramai diperbincangkan masyarakat pasca penangkapan artis Raffi Ahmad Cs. Presenter acara musik di salah satu stasiun televisi swasta itu terbukti mengonsumsi zat narkotika jenis baru. Zat tersebut belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Napza BPOM Antonia Retno Tyas Utami, cathinone tidak termasuk golongan obat-obatan dan narkotika dengan efek terapi.
Cathinone sama sekali belum pernah diuji klinis sebagai obat di seluruh dunia.

Bahwa cathinone tidak memiliki efek terapi. cathinone merupakan zat baru psikotropika yang diekstrak dari tumbuhan catha edulis yang banyak ditemukan di negara pecahan Uni Soviet, Azerbaizan.

Zat ini memberikan efek samping seperti perasaan senang luar biasa (euforia), hilang nafsu makan dan halusinasi,


 Di dalam dunia narkotika ada molekul sejenis cathinone yang bernama katinona. Zat katinona satu keluarga dengan ekstasi dan memberikan efek halusinasi senang dan tubuh tidak mudah lelah. Kalau zat katinona, sudah termasuk sebagai jenis narkotika dalam UU PsikotropikA.

BPOM memang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan pada zat narkotika. Tapi perlu menggarisbawahi bahwa narkotika yang diawasi dan diberi izin edar harus yang memiliki efek terapi pengobatan.

Contoh narkotika yang memiliki efek terapi adalah morphin. Untuk peredaran, BPOM memberi nomor registrasi edar, aturan dosis dan siapa yang bisa memberikan. Cathinone sendiri hingga saat ini diketahui tidak memiliki efek terapi.

Karena itu, BPOM bersedia diajak bekerja sama dengan BNN untuk melakukan uji laboratorium terhadap narkotika yang diduga jenis baru tersebut.BNN tidak perlu ragu memproses secara hukum Raffi Ahmad dan kawan-kawan kalau terbukti mengonsumsi zat adiktif walau katagori zat belum masuk dalam UU Psikotropika.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com

Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...