7 September 2015

Siaran Live Di Trotoar Apakah Melanggar Hukum

Dulu media televisi pernah menyiarkan tentang pelanggaran pengguna motor yang melintasi trotoar yang fungsinya adalah untuk hak pejalan kaki.

Pada tanggal 1 September 2015, pukul 07:30 WIB  salah satu stasiun Berita TV One melakukan siaran langsung di Trotoar, bahkan pembicaranya ada mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan yang pasti mengerti hukum.

Aturan penggunaan badan jalan dan trotoar
Fungsi trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam beleid (langkah yg ditempuh untuk melaksanakan program dsb.) itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yaitu 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Jika kawan-kawan peduli, silahkan share, supaya semua orang tahu kalau TV One tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Sumber :mbah google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Dan Saran via Email : rnfitri1979@gmail.com

Terima Kasih Atas Komentar Kerennya Sobat..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...